Permasalahan Perumahan di Indonesia
- TE vol
- Dec 8, 2022
- 4 min read

Dengan perkembangan di era modern ini, semakin banyak orang yang tinggal di kota. Tidak hanya hal tersebut disebabkan oleh pertumbuhan penduduk di kota terus meningkat, melainkan juga dikarenakan semakin banyaknya orang yang bermigrasi dari bagian rural ke urban. Hal ini menyebabkan banyak timbulnya permasalahan baru di perkotaan itu sendiri.
Salah satu dampak akibat semakin banyaknya orang yang tinggal di kota adalah ledakan penduduk. Tentu saja hal tersebut merupakan suatu permasalahan utama. Meledaknya penduduk di kota akan menyebabkan ketersediaan ruang menjadi terbatas. Terlebih lagi, akan terjadi overload dikarenakan daya dukung kota tidak akan dapat menampung ledakan penduduk tersebut. Implikasinya, akan muncul permukiman informal (slums, squatter, dll) dan juga tidak semua orang akan mendapatkan akses ke infrastruktur, terutama infrastruktur pemenuh kebutuhan dasar. Hal ini akan menyebabkan meningkatkannya tingkat kemiskinan dan turunnya tingkat kesejahteraan.
Walaupun memang ledakan penduduk disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan juga laju urbanisasi yang semakin tinggi, salah satu penyebab timbulnya masalah-masalah tersebut juga didasari pada kegagalan perencanaan kota dan investasi dalam penyediaan infrastruktur. Berdasarkan Pasal UU No.26 Tahun 2007, penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, maka dapat disimpulkan bahwa tata ruang yang telah direncanakan belum mencapai tujuan tersebut dan tidak mampu menghadapi proses urbanisasi yang sangat cepat.
Beberapa permasalahan yang timbul dapat berkaca dari isu-isu yang berkembang di Indonesia. Dilansir dari SuaraJogja.id (2020), kementerian sosial gagal dalam program hunian tetap, yang mana banyak penduduk miskin yang meninggalkan rumah hunian yang dibangun karena tidak mendapatkan hal-hal yang dijanjikan pemerintah. Ada lagi kasus pemerintah yang abai akan kebutuhan perumahan untuk masyarakat miskin (Tirto, 2017). Dan masih banyak kasus lainnya.
Sistem dan program perumahan yang belum diatur dengan baik juga merupakan salah satu produk kegagalannya perencanaan kota. Padahal Pada UU No.1 Tahun 2011 rumah berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, hal tersebut belum tercerminkan pada kondisi aktual di Indonesia yang mana masih banyak slums yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sendiri. Dilansir dari The Jakarta Post (2019), hampir sekitar setengah dari jumlah distrik di Jakarta terdiri dari slums. Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa sistem dan program perumahan yang sudah disusun belum dapat menjadi solusi dari permasalahan perumahan yang ada.
Salah satu solusi untuk menangani permasalahan tersebut adalah untuk memperbaiki sistem perencanaan kota yang ada. Penataan ruang yang dihasilkan harus mewujudkan pemanfaatan ruang yang optimal beserta mencegah dampak negatif yang akan muncul. Perencanaan harus didasarkan atas keterpaduan dan keberlanjutan (Pasal 2 UU No.26 Tahun 2007), tidak hanya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini, namun juga dapat menanggulangi permasalahan yang akan muncul ke depannya. Perencanaan kota yang gagal dapat digunakan sebagai bahan belajar dan juga kritik untuk mencari alasan utama mengapa perencanaan tersebut bisa gagal sehingga kedepannya tidak terjadi pengulangan kesalahan.
Solusi lainnya adalah dengan memperbaiki sistem dan program perumahan yang di Indonesia. Pada tahun 2015, pemerintah sudah melaksanakan program sejuta rumah (kompas.com, 2016) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), walaupun program tersebut dikarenakan permasalahan anggaran. Namun pada sebenarnya kegagalan tersebut bukan dikarenakan hal tersebut, melainkan juga dikarenakan lokasi perumahan yang dibangun tidak strategis (detikfinance, 2019). Pemerintah membangun rumah-rumah tersebut pada tempat yang minim akses dan jauh dari tempat bekerja. Padahal, salah satu alasan penduduk membeli rumah adalah dengan ketersediaan akses dan lokasi yang strategis dari tempatnya beraktivitas sehari-hari. Belum lagi program tersebut diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang mana mereka ada keterbatasan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, terutama dalam kasus ini biaya moda transportasi. Dengan keterbatasan dana, mereka tidak dapat membiayai moda transportasi yang mahal, ditambah lagi tidak dapat membiayai perjalanan jarak jauh. Berdasarkan model Von Thunen, dijelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah cenderung tinggal dekat dengan pusat kota dikarenakan mereka tidak punya biaya untuk perjalanan yang jauh untuk mencapai pekerjaan mereka. Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah selayaknya pemerintah membangun perumahan yang dikhususkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah pada tempat yang strategis, bisa dekat pusat kota atau dekat dengan pusat kegiatan mereka.
Tidak hanya hal tersebut, terdapat kritik baik untuk program sejuta rumah tetapi juga program pembangunan 90.000 rumah (kompas.com, 2019), yakni pembangunan rumah yang landscape. Walaupun program tersebut dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak punya rumah, hanya saja kondisi saat ini adalah ketersediaan lahan sudah semakin berkurang. Apabila dibangun rumah dengan model rumah yang landscape, ketersediaan ruang malah justru semakin berkurang. Untuk itu, sebaiknya pemerintah membangun tipe rumah yang vertikall. Dengan membangun tipe rumah tersebut, pemerintah akan dapat memenuhi kebutuhan perumahan yang ada dengan keterbatasan ruang yang ada. Adapun program yang selayaknya dilanjutkan adalah program rusunawa (kompas.com, 2019). Program tersebut tidak hanya memberikan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak ada rumah, melainkan juga menanggulangi keterbatasan ruang.
Berkaca dari program-program yang telah dilakukan pemerintah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Yang pertama adalah perencanaan kota didasarkan atas permasalahan yang ada dan dapat menanggulangi permasalahan yang muncul ke depannya. Perencanaan harus mampu menjadi solusi baik dari permasalahan yang timbul sekarang ataupun permasalahan yang akan timbul nantinya. Perencanaan yang ada juga harus siap menghadapi perubahan-perubahan yang akan terjadi ke depannya. Yang kedua adalah pemerintah sebaiknya melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan program. Pemerintah perlu tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sasarannya. Pada sesungguhnya, memang betul masyarakat membutuhkan rumah, tetapi sebenarnya mereka juga memerlukan rumah yang dapat memenuhi kebutuhan mereka, seperti misalnya rumah yang dekat dengan akses pekerjaan mereka sendiri. Akibat dari tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang pemerintah jadikan sasaran, banyak rumah yang sudah dibangun namun tidak ada penghuninya. Hal ini malah akan memunculkan masalah baru apabila terus terulang. Yang ketiga adalah pemerintah perlu mempertimbangkan ketersediaan lahan yang ada. Apabila lahan yang tersedia sudah minim, lalu dibangun dengan perumahan yang sangat memakan tempat (rumah horizontal), malah akan mengurangi ketersediaan lahan yang ada. Pemerintah lebih baik membangun perumahan vertikal yang mana lebih hemat pemakaian lahannya.
Pemerintah perlu menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tidak menimbulkan permasalahan yang baru. Apabila perencanaan atau program yang dilancarkan oleh pemerintah malah menimbulkan permasalahan baru, perencanaan dan program tersebut sudah sepatutnya tidak dijalankan dari awal.
references
detikfinance. 2019. Ini yang Harus Diperhatikan dari Sejuta Rumah. Diakses dari https://finance.detik.com/properti/d-4735879/ini-yang-harus-diperbaiki-dari-sejuta-rumah
kompas.com. 2016. PUPR tak mau gagal lagi di Program Sejuta Rumah. Diakses dari https://industri.kontan.co.id/news/pupr-tak-mau-gagal-lagi-di-program-sejuta-rumah
kompas.com. 2019. Himperra Targetkan Bangun 90.000 Rumah. Diakses dari: https://properti.kompas.com/read/2019/12/19/124728021/himperra-targetkan-bangun-90000-rumah-tahun-2020?page=all
kompas.com. 2019. Ini Cara dan Syarat Tinggal di Rusunawa. Diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/08472341/ini-cara-dan-syarat-tinggal-di-rusunawa-jakarta
Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang No.26 Tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara
Pemerintah Indonesia. 2011. Undang-Undang No.11 Tahun 2011. Jakarta: Sekretariat Negara
SuaraJogja.id. 2020. Terbengkalai, Puluhan Penghuni Miskin Huntap Dugo Terancam Tak Punya Rumah. Diakses pada: https://jogja.suara.com/read/2020/01/28/150834 /terbengkalai-puluhan-penghuni-miskin-huntap-dugo-terancam-tak-punya-rumah
The Jakarta Post. 2019. Slums Remain a fact of life in Jakarta, ministry finds. Diakses dari https://www.thejakartapost.com/news/2019/05/28/half-of-jakarta-is-slum- ministry -says.html
Tirto.id. 2017. Pemerintah Masih Abasi Soal Perumahan untuk Rakyat Miskin.Diakses dari https://tirto.id/pemerintah-masih-abai-soal-perumahan-untuk-rakyat-miskin-ctFz




Comments