Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam Pembangunan Perdesaan di Indonesia
- TE vol
- Dec 23, 2022
- 2 min read

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan serangkaian 17 agenda global yang saling berkaitan dan dirancang sebagai kerangka kerja dunia dalam mencapai masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk semua orang. SDGs ditetapkan pada tahun 2015 oleh United Nations General Assembly dan ditujukan untuk dapat tercapai pada tahun 2030.
Kehadiran SDGs diharapkan dapat menyatukan dan menyinambungkan beragam substansi dan proses pembangunan yang terdahulu sudah pernah disusun. Dengan demikian, arah pembangunan setiap wilayah tidak lagi saling terpisah melainkan terikat satu dengan yang lainnya dengan memperhatikan setiap aspek yang harus dipenuhi dalam untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun 17 agenda pembangunan SDGs dituangkan dalam gambar berikut untuk mempermudah partisipasi global dalam turut mewujudkan agenda-agenda tersebut.

Indonesia sebagai salah satu negara yang turut meratifikasi resolusi UNDP telah mengadopsi Sustainable Development Goals ke dalam Perpres 59/2017 dengan melokalisasi istilah tersebut menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan menerjemahkan agenda-agenda di dalamnya agar dapat dimengerti dalam konteks negara Indonesia.
Adanya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) diharapkan dapat membantu perwujudan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia pada berbagai tingkat administrasi wilayah, baik bagi kawasan perkotaan sampai kawasan perdesaan.
Namun untuk memastikan perwujudan pembangunan yang berkelanjutan secara sistematis, Pemerintah memutuskan bahwa dibutuhkan indikator pembangunan berkelanjutan yang diturunkan hanya pada tingkat desa. Hal ini dikarenakan karakteristik desa yang beragam membutuhkan pendekatan khusus serta pembangunan yang bersifat partisipatoris agar warga desa dapat memperoleh manfaat yang terbaik.
Dengan demikian, seluruh tujuan dalam SDGs yang telah diratifikasikan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, selanjutnya dilokalkan ke level desa dalam bentuk SDGs Desa. Tambahan kata “Desa” merujuk pada pembangunan desa, yang benar-benar berwujud pembangunan pada level desa, yang bisa dirumuskan sendiri pada masing-masing desa, melalui data-data spesifik Desa, dan bukan melalui data pinjaman dari luar desa.
Semua ini bagian dari ikhtiar guna mengembangkan konsep pembangunan menjadi lebih rinci, lebih lokal, dan terikat langsung kepada masyarakat, dengan pendekatan utama partisipatoris, yang praktis untuk digunakan, sehingga warga desa cepat memperoleh manfaatnya.
Karena kesadaran akan peranan penting desa penting dalam pencapaian tujuan-tujuan dalam SDGs nasional maupun global tersebut, lahirlah SDGs Desa yang tercantum dalam Permendes No. 13 Tahun 2020. Di dalamnya terdiri dari 18 goals/tujuan, 17 diantaranya mengacu pada tujuan SDGs global dalam konteks lokal desa, serta dilengkapi dengan 1 tujuan khas perdesaan yaitu tujuan ke18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini.





Comments